NO. 1
·
Pada kali ini saya akan
membahas tentang Cyberlaw di berbagai negara, dalam hal ini saya memberikan
contoh dari 3 negara yaitu Indonesia, Singapore, Vietnam. Sebelumnya saya akan
menerangkan tentang apa itu Cyberlaw, Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu ini.
Dan di bawah ini adalah cyberlaw dari negara :
INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi.
SINGAPORE :
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll;
• Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat
yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa
kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang
menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan
Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
·
Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, malaysia telah
mengesahkan dan mengimplementasikan bebrapa perundang-undangan yang mengatur
berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act
itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud negara malaysia tidak hanya mencakup
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi dan material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita
menggunakan komputer yang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan
tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
·
Council of Eroupe
Convention on Cyber Crime
Council of eroupe convention on cyber
crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan juli
2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Council of eroupe convention on cyber
crime berisi undang-undang pemanfaatan teknologi informasi (RUU-PTI) pada
intinya memuat perumusan tindak pidana.
NO. 2
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal
Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara
yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan
Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Pengaruh UU ITE Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.
Sumber :
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar