oke! kali ini saya akan sedikit membahas tentang Cyberlaw dan Cybercrime kalo yang belum tau apa arti dari kedua kata tadi, saya kasih tau singkatnya aja ya, cyberlaw itu adalah hukum yang menindak atau menjaga dari kejahatan melalui komputer yaitu cybercrime. jadi intinya cyberlaw itu hukumnya dan cybercrime itu kejahatannya.
kalo menurut pendapat saya tentang cyberlaw sendiri cukup mengambang ya, soalnya banyak orang yang gak tau apa isi atau UU yang berada dalam cyberlaw itu sendiri, pihak yang bertanggung jawab tentang cyberlaw itu sendiri kurang mensosialisasikan isi atau ayat2 pada cbyerlaw itu sendir. contohnya, pernah ada seorang pengguna sosial media melakukan pelecehan di dunia maya, lalu ia di tangkap, dan dia berujar kalau dia tidak tau kalau tindakanya itu menyalahi aturan, dia fikir tidak ada undang2 tentang hal itu. itu menunjukan banyak orang yang tau tentang Cyberlaw itu ketika mereka di tangkap karena melakukan kejahatan yang mungkin mereka tidak tau kalu itu adalah kriminal.
untuk cybercrime sendiri jujur saja saya tidak pernah melakukanya, meskipun saya termasuk orang yang tidak tau UU ITE. saya pernah berada di seminar yang sedikit membahas tentang cybercrime dan kebetulan pembicaranya adalah salah seorang kepala penyidikan tentang kasus-kasus cybercrime, dan dia menceritakan salah satu kasus yang menurutnya luar biasa. jadi ketika itu salah satu perusahaan provider yang bersar di indonesia di bajak atau d bobol oleh beberapa hacker, dan yang mengejutkan lagi bahwa pemimpin dari para hacker ini adalah seorang supir angkot. supir angkot ini memiliki kemampuan menjadi hacker secara otodidak, awalnya mereka hanya mengambil secara jumlah yang kecil dan berupa pulsa saja, namun lama kelamaan meraka mengambil uang dan dalam jumlah banyak. para penjahat ini akhirnya di tangkap melalui jejak yang di tinggalkan ketika mereka beraksi dan di telusuri ternyata mereka melakukan aksinya pada sebuah warnet dan pada jam yang sebenarnya warnet tersebut sudah tutup, hal itu memudahkan penyidik untuk menemukan pelaku, karena, tentu saja pada saat itu tidak akan ada orang lain lagi selain para penjahat itu yang menggunakan wanet tersebut sehingga sudah di pastikan yang ada di warnet tersebut adalah tersangka.
pada kisah cybercrime di atas menunjukan bahwa kejahatan cybercrime tidak harus orang yang benar2 mempunyai titel atau bisa di bilang mampu dengan pendidikannya, justru siapapun bisa melakukan kejahatan tersebut dengan belajar secara otodidak, justru belajar dengan cara seperti itu berpotensi melakukan kejahatan karena mempelajarinya tidak dengan etika atau norma-norma seperti saat kita belajar di sekolah atau di perguruan tinggi. dan kesempatan adalah hal yang sangat berbahaya, seperti yang terjadi pada kisah di atas, awalnya para penjahat itu mengambil dengan jumlah kecil namun karena kesempatan yang besar yang terbuka maka mereka dengan nekat mengambil dengan jumlah yang sangat besar sehingga merugikan pihak korban. jadi intinya jika kita mempelajari sesuatu yang berpotensi melakukan kejahatan harus di imbangi dengan pengetahuan yang tepat atau yang benar sehingga mencegah menyalahgunakan pengetahuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar