Kamis, 11 Juni 2015

Profesi apa di bidang IT yang akan kamu pilih?

        Ada begitu banyak profesi yang berkaitan dengan IT, namun masih banyak pekerjaan atau profesi dibidang IT yang membutuhkan suport atau pekerja. jika saya disuruh memilih saya mungkin akan memilih menjadi sistem analis, meski profesi ini cukup menguras waktu dan tenaga tapi profesi ini cukup saya minati terutama dalam hal menganalisa saya cukup percaya diri, meski profesi ini butuh banyak ketelitian tetapi saya tetap ingin melakukan pekerjaan ini. profesi ini membutuhkan banyak pengetahuan tentang teknologi dan itu membuat saya semakin meminati profesi ini semoga dengan keterampilan yang saya miliki kelak saya akan menjadi sistem analis yang bisa di andalkan.

        System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Tugas :
Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer
Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer Kualifikasi :
Menguasai keahlian sebagai programmer
Menguasai metode dan best practice pemrograman
Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini

Model pengembangan Standard Profesi

Tugas Softkills Ke 3.
Model pengembangan Standard Profesi :
1&2. Jenis-jenis Profesi di bidang IT & Deskripsinya.
Pada zaman yang banyak menggunakan technologi ini banyak sekali pekerjaan yang berhubungan dengan technologi atau IT, maka dari itu banyak sekali profesi di bidang IT antara lain:
·         Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas :
Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi :
Menguasai logika dan algoritma pemrograman
Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
Memahami SQL
Menguasai bahasa inggris IT
·         IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
Install software
Memperbaiki hardware
Membuat jaringan
Kualifikasi:
Menguasai bagian-bagian hardware komputer
Mengetahui cara install program atau aplikasi software
Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer.
·         Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi:
Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.
·         Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
Menginstal perangkat lunak baru
Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
Mengelola keamanan database
Analisa data di database
Kualifikasi:
Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
Menguasai teknologi server dan storage.
·         Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas:
Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
Merawat hosting dan domain
Mengatur keamanan server dan firewall
Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi:
Menguasai keahlian seorang programmer
Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll).
·         System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Tugas :
Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer
Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer Kualifikasi :
Menguasai keahlian sebagai programmer
Menguasai metode dan best practice pemrograman
Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini

3. Standar Profesi ACM dan IEEE.
            ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer.
ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.
            IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, danNESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan Sponsor,
2. Meminta Otorisasi Proyek,
3. Perakitan Kelompok Kerja,
4. Penyusunan Standard,
5. Pemungutan suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S).

4. Standar Profesi di Indonesia dan Regional.
            Dalam hal membentuk standar profesi IT di indonesia pemerintah banyak mengambil alih adapun langkah-langkah yang di bentuk seperti berikut :
·         Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
·         Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
·         Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
·         Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
·         Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Sedangkan untuk regional sendiri banyak menggunakan organisasi yang terlibat di bidang profesi IT tersebut seperti model SRIG-PS pada SEARCC.
  Sumber :
 http://bomy-id.blogspot.com/2014/05/jenis-jenis-profesi-dan-deskripsi.html 
 wahyuprasetyo89.wordpress.commodelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/standar-profesi-
modelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional

Minggu, 19 April 2015

Cyberlaw & Cybercrime

      oke! kali ini saya akan sedikit membahas tentang Cyberlaw dan Cybercrime kalo yang belum tau apa arti dari kedua kata tadi, saya kasih tau singkatnya aja ya, cyberlaw itu adalah hukum yang menindak atau menjaga dari kejahatan melalui komputer yaitu cybercrime. jadi intinya cyberlaw itu hukumnya dan cybercrime itu kejahatannya.

         kalo menurut pendapat saya tentang cyberlaw sendiri cukup mengambang ya, soalnya banyak orang yang gak tau apa isi atau UU yang berada dalam cyberlaw itu sendiri, pihak yang bertanggung jawab tentang cyberlaw itu sendiri kurang mensosialisasikan isi atau ayat2 pada cbyerlaw itu sendir. contohnya, pernah ada seorang pengguna sosial media melakukan pelecehan di dunia maya, lalu ia di tangkap, dan dia berujar kalau dia tidak tau kalau tindakanya itu menyalahi aturan, dia fikir tidak ada undang2 tentang hal itu. itu menunjukan banyak orang yang tau tentang Cyberlaw itu ketika mereka di tangkap karena melakukan kejahatan yang mungkin mereka tidak tau kalu itu adalah kriminal.

         untuk cybercrime sendiri jujur saja saya tidak pernah melakukanya, meskipun saya termasuk orang yang tidak tau UU ITE. saya pernah berada di seminar yang sedikit membahas tentang cybercrime dan kebetulan pembicaranya adalah salah seorang kepala penyidikan tentang kasus-kasus cybercrime, dan dia menceritakan salah satu kasus yang menurutnya luar biasa. jadi ketika itu salah satu perusahaan provider yang bersar di indonesia di bajak atau d bobol oleh beberapa hacker, dan yang mengejutkan lagi bahwa pemimpin dari para hacker ini adalah seorang supir angkot. supir angkot ini memiliki kemampuan menjadi hacker secara otodidak, awalnya mereka hanya mengambil secara jumlah yang kecil dan berupa pulsa saja, namun lama kelamaan meraka mengambil uang dan dalam jumlah banyak. para penjahat ini akhirnya di tangkap melalui jejak yang di tinggalkan ketika mereka beraksi dan di telusuri ternyata mereka melakukan aksinya pada sebuah warnet dan pada jam yang sebenarnya warnet tersebut sudah tutup, hal itu memudahkan penyidik untuk menemukan pelaku, karena, tentu saja pada saat itu tidak akan ada orang lain lagi selain para penjahat itu yang menggunakan wanet tersebut sehingga sudah di pastikan yang ada di warnet tersebut adalah tersangka.
          pada kisah cybercrime di atas menunjukan bahwa kejahatan cybercrime tidak harus orang yang benar2 mempunyai titel atau bisa di bilang mampu dengan pendidikannya, justru siapapun bisa melakukan kejahatan tersebut dengan belajar secara otodidak, justru belajar dengan cara seperti itu berpotensi melakukan kejahatan karena mempelajarinya tidak dengan etika atau norma-norma seperti saat kita belajar di sekolah atau di perguruan tinggi. dan kesempatan adalah hal yang sangat berbahaya, seperti yang terjadi pada kisah di atas, awalnya para penjahat itu mengambil dengan jumlah kecil namun karena kesempatan yang besar yang terbuka maka mereka dengan nekat mengambil dengan jumlah yang sangat besar sehingga merugikan pihak korban. jadi intinya jika kita mempelajari sesuatu yang berpotensi melakukan kejahatan harus di imbangi dengan pengetahuan yang tepat atau yang benar sehingga mencegah menyalahgunakan pengetahuan tersebut.

Perbedaan Cyberlaw pada bebrapa negara & dampak UU ITE pada Indonesia

NO. 1
·         Pada kali ini saya akan membahas tentang Cyberlaw di berbagai negara, dalam hal ini saya memberikan contoh dari 3 negara yaitu Indonesia, Singapore, Vietnam. Sebelumnya saya akan menerangkan tentang apa itu Cyberlaw, Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. 
Dan di bawah ini adalah cyberlaw dari negara :
INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan : 
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya; 
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik; 
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan 
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll; 
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan 
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup : 
• Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. 
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.   
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya. 

VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

·         Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan bebrapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud negara malaysia tidak hanya mencakup kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi dan material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer yang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
·         Council of Eroupe Convention on Cyber Crime
Council of eroupe convention on cyber crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of eroupe convention on cyber crime berisi undang-undang pemanfaatan teknologi informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
            NO. 2
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.


Sumber :

http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441

http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/

http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html


Kamis, 26 Maret 2015

Mempersiapkan diri setelah lulus S1.

         Mempersiapkan diri setelah lulus S1 adalah PR(Pekerjaan Rumah) bagi mahasiswa tingkat akhir seperti saya. selain skils dan pengetahuan saya juga harus mempersiapkan mental untuk dunia kerja. mencari informasi tentang dunia kerja lumayan mengasyikan, bergaul dengan para senior, mengobrol dengan para veteran pekerja membuat saya bersemangat memasuki dunia kerja, meski kadang membuat saya takut dan ragu. dari informasi dunia kerja yang saya dapatkan, musuh pertama seorang pekerja adalah kejenuhan. dimana kegiatan yang sama akan kita lakukan secara ber-ulang. dunia kerja akan mengharuskan kita berorganisasi dengan partner atau teman kerja kita, dimana kerja sama adalah hal mutlak untuk di lakukan. 
        
        Ngomong-ngomong kerja sama, jujur aja dari SD sampai sekarang saya gak pernah masuk organisasi, kata orang itu akan menyulitkan saya nanti saat masuk sebuah perusahaan. tapi, saya rasa saya adalah orang yang cukup leadership meski itu sekarang masih asumsi tapi mudah-mudahan itu benar. hal itu saya perkuat dengan saya sering menjadi leader member ketika mendapat tugas kelompok yang di presentasikan.
       
        Balik lagi ke persiapan sebelum kelulusan, pengalaman, hal satu ini yang sedang saya coba lakukan dengan membantu project-project temen, melihat dan belajar profesional bekerja menjadi salah satu kegiatan saya mencari pengalamn. Semoga persiapan saya menjadi seorang Sistem analis bisa membantu saya kelak.
      
       Kesimpulannya adalah mempersiapkan diri sebelum kelulusan adalah hal penting, dan akan sangat membantu kita memasuki dunia kerja. antara lain hal-hal yang harus di persiapkan :
1. Skils (keterampilan)
2. Mental
3. Pengalaman
4. Etika (Prilaku)

Semoga informasi atau share fikiran di atas dapat membantu kalian. see u.

Pengertian profesi, tata laku dan etika berprofesi di bidang IT & ciri2 profesionalisme dan kode etikprofesional




1. profesi, tata laku dan etika berprofesi di bidang IT
2. ciri2 profesionalisme dan kode etikprofesional
3. jenis2 ancaman(threats) melalui IT kasus2 cyber crimeI. Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
1.    Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2.    Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

II. Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Jenis Ancaman Melalui IT
National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi, yaitu :
- Data Forgery
   Ancaman ini merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen seolah-olah terjadi "SALAH KETIK" dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat memasukkan data palsu.

- Infrigements Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan kepada data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.

- Cyber Espionage
   Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mata-mata program komputer atau data dikomputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan bisnis.

- Cyber Sabotage and Extortion
   Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.

B. Contoh Kasus Cyber Crime
- Membajak situs web
  Pencurian dengan cara membajak situs web oleh orang yang biasa disebut Cracker. Cara pencurian ini dengan cara mengubah user dan password suatu web tersebut.

- Denial Of Service (DOS) dan Distributed Dos (DDOS) Attack 
   DOS attack adalah suatu kejahatan yang dapat membuat suatu system tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan tidak dapat memberikan pelayanan. DOS attack ini dapat membuat target tidak dapat memberikan servis sehingga mendapatkan kerugian financial, contohnya ATM bank. Sedangkan DDOS attack ini merupakan kejahatan yang menghasilkan efek lebih dahsyat dari DOS attack.

- Pencurian Dengan Menggunakan Akun Internet Orang Lain
   Dengan mencuri akun pelanggan secara tidak sah. Namun, pencurian ini hanya mencuri informasi saja pada akun tersebut. Pemilik akun akan merasa tidak kehilangan apapun, tetapi setelah informasi yang dimiliki digunakan oleh orang yang mencuri, barulah pemilik akun merasakan efeknya.





sumber :
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-ancaman-dan-kasus-kasus.html