Selasa, 11 Juni 2013

Penentuan harga permintaan

Pengertian Permintaan
Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli atau yang diminta pada tingkat harga tertentu dalam waktu tertentu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan diantaranya :
a.Selera
Apabila selera konsumen terhadap suatu barang dan jasa tinggi maka akan diikuti dengan jumlah barang dan jasa yang diminta akan mengalami peningkatan, demikian sebaliknya. Contohnya: permintaan terhadap telepon genggam
b.Pendapatan konsumen
Apabila pendapatan konsumen semakin tinggi akan diikuti daya beli konsumen yang kuat dan mampu untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih besar, demikian sebaliknya.

MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2



UANG, BANK DAN PENCIPTAAN UANG
TEORI ORGANISASI UMUM 2

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4n0hiaRN_wZ7IsVXDXkAfdr1ooePibJ6lcH_TPdla3qRRdXZaOtn-MpTNxVgrduev3GfA2DRY5OT8PolUorvkypvP0GVS4JPjuRfalyA_cx5qe04K44z-KqDSREgYKRzfBChgD1C_30NB/s1600/images.jpg



                     Mata  Kuliah                :       Teori Organisasi Umum
                     Dosen                 :       Ira Phajar Lestari

                     Kelompok  6       :

1.           Fahri Alfaruqi                (NPM :12111594)
2.           Indra Pratama                               (NPM :13111605)
3.           Yuni Pusparahayu                       (NPM :17111665)
4.           Runy Afina Putri                (NPM :16111498)
5.           M. Luthfi Shibghatullah             (NPM :17111843)
6.           Hendrikus Richardo    (NPM :18111165)
7.           Muhammad Riansyah L.           (NPM :14111945)
8.           Candra Juniardi                            (NPM :11107863)

Kelas               :       2KA12
Jurusan                       :       Sistem  Informasi  (SI)
Fakultas                      :       Ilmu  Komputer  dan  Teknologi  Informasi

 

UNIVERSITAS GUNADARMA
2013




Daftar Isi

Kata pengantar .............................................................................................1
Bab 1
Uang                                     .............................................................................................2
1.1 Jenis-Jenis Uang        .............................................................................................2
1.2 Teori Nilai Uang         .............................................................................................4
Bab 2
Bank                                      .............................................................................................6
3.1 Fungsi Bank .............................................................................................6
3.2 Jenis-Jenis Bank        .............................................................................................6
  3.2.1 Bank Sentral          .............................................................................................6
  3.2.2 Bank Umum          .............................................................................................7
3.3 Penciptaan Uang       .............................................................................................8
Bab 3
Study Kasus                        .............................................................................................10
Kesimpulan                        .............................................................................................11
Daftar Pustaka                  .............................................................................................12



KATA PENGANTAR


Bismillahirohmanirrohim, dengan bismilah tadi saya membuka makalah ini. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kita kesehatan untuk beraktifitas, tak lupa rahmat serta salam kita curahkan pada Junjungan Alan Nabi Muhammad SAW. Ini adalah makalah dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum, dimana makalah ini telah kami selesaikan dengan insyaAllah baik dan tepat.

Makalah ini membahas tentang uang dan teorinya yang bermacam-macam, semoga makalah ini dapat bermanfaat oleh si pembacanya.Jika memang ada kesalahan penulisan atau kesalahan teori dan arti mohon sekiranya untuk di maafkan.Atas perhatiannya kami ucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya.Assalamualaikum, warrohmatullahi, wabarrokatuh.
 

BAB I
 UANG

Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.Uang sendiri di dunia sudah seperti hal yang sangat pokok, dimana semua manusia membutuhkannya.Di setiap Negara mempunyai mata uang berbeda dengan nilai yang berbeda pula.
Sejarah uang sendiri berawal dari pada saat jaman primitif dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya dari alam, dan ketika sumber daya alam yang mereka gunakan mulai habis, di zaman peradaban kuno manusia mulai menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang dari orang lain. yang disebut barter. Kemudian setelah zaman lebih maju, manusia mulai menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang. Alat ini disebut uang barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan tulisan dan huruf, dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang fiduciair).

1.1 Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
  •   Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain : Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  Nilai Tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya.Semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi  nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan nilai nominal uang yang kecil (dikenal dengan nama uang receh). Namun ada pula uang logam yang bernilai besar yang dibuat dalam jumlah yang terbatas.
  • Uang Kertas atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas, plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Pada dasarnya antara uang kertas dan uang plastik hanya berbeda dari bahan yang digunakan untuk membuatnya. Uang plastik ini pertama kali dibuat dan diperkenalkan oleh negara Australia. Pemerintah cenderung membuat uang dari bahan plastk untuk uang yang benilai nominal tinggi.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua) macam uang kertas :
                Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
                        Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
        Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·         Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·         Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·       Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·         Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).

1)      Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2)      Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

1.2 Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
  • Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?Mengapa uang itu sampai beredar?Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
  • Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
  • Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
  • Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
  • Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
  •  Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
  1.  Teori Kuantitas dari David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
  2.  Teori Kuantitas dari Irving Fisher. Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.

BAB II
BANK

Kalau kita bicara uang pasti kita bicara BANK. Bank sendiri diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang keuangan.

3.1 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang.Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

3.2 Jenis Bank
3.2.1 Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1.      Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2.      Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3.      Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4.      Sebagai banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5.      Memelihara stabilitas moneter;
6.      Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7.      Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.      Mengatur dan mengawasi bank.

3.2.2 Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.

3.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1.      Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2.      Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
3.      Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
                               
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank memberikan kredit.Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN.PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital.Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
 

BAB III
STUDY KASUS
Waspada pengedar uang palsu. Pada saat itu di banyuwangi pada tanggal(13/6/2012) kepolisian resor Banyuwangi telah menyita 650 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000. Wakil kpala resor banyuwangi komisaris Muhammad Aldian mengatakan, uang palsu itu di edarkan oleh M Haris (43), warga Srengseng,Jakarta selatan. Haris mengedarkan uang palsu dengan modus menukarkannya dengan uang asli. Haris yang mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu itu di ringkus di pelabuhan jangkar situbondo setelah di jebak polisi dari resor banyuwangi. Dari haris polisi menyita sekitar 650 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 .Setelah haris polisi juga menangkap pengedar lain  yaitu Jufriyanto, warga Jember dan Talib, warga Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Aldian, peredaran uang palsu biasanya marak menjelang lebaran. Warga diminta hati-hati saat menerima lembaran uang dengan nominal besar.



KESIMPULAN

Uang adalah kebutuhan pokok bagi manusia sejak ditemukannya dahulu pada peradaban kuno, dimana dari jarak waktu tersebut sampai sekarang uang mempunyai berbagai jenis dan nilainya.Dari waktu kewaktu uang menjadi bervariasi dan bermacam-macam, ada yang menjadi semakin besar bentuknya da nada pula yang menjadi kecil.Di Negara-negara di dunia, Bank lah yang berhak menciptakan uang dengan undang-undang yang telah di tetapkan pada Negara tersebut. Sehingga jika ada yang memalsukan uang tersebut akan dikenakan sanksi yang telah di tetapkan pada undang-undang tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


Struktur Pasar



Struktur Pasar
Struktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang di hasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri,.

-pasar persaingan sempurna 
  
pasar persaingan sempurna adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang di jual bersifat homogen.

-pasar persaingan tidak sempurna
1. pasar monopoli
2. pasar monopolistik
3. pasar Oligopoli