Minggu, 19 April 2015

Cyberlaw & Cybercrime

      oke! kali ini saya akan sedikit membahas tentang Cyberlaw dan Cybercrime kalo yang belum tau apa arti dari kedua kata tadi, saya kasih tau singkatnya aja ya, cyberlaw itu adalah hukum yang menindak atau menjaga dari kejahatan melalui komputer yaitu cybercrime. jadi intinya cyberlaw itu hukumnya dan cybercrime itu kejahatannya.

         kalo menurut pendapat saya tentang cyberlaw sendiri cukup mengambang ya, soalnya banyak orang yang gak tau apa isi atau UU yang berada dalam cyberlaw itu sendiri, pihak yang bertanggung jawab tentang cyberlaw itu sendiri kurang mensosialisasikan isi atau ayat2 pada cbyerlaw itu sendir. contohnya, pernah ada seorang pengguna sosial media melakukan pelecehan di dunia maya, lalu ia di tangkap, dan dia berujar kalau dia tidak tau kalau tindakanya itu menyalahi aturan, dia fikir tidak ada undang2 tentang hal itu. itu menunjukan banyak orang yang tau tentang Cyberlaw itu ketika mereka di tangkap karena melakukan kejahatan yang mungkin mereka tidak tau kalu itu adalah kriminal.

         untuk cybercrime sendiri jujur saja saya tidak pernah melakukanya, meskipun saya termasuk orang yang tidak tau UU ITE. saya pernah berada di seminar yang sedikit membahas tentang cybercrime dan kebetulan pembicaranya adalah salah seorang kepala penyidikan tentang kasus-kasus cybercrime, dan dia menceritakan salah satu kasus yang menurutnya luar biasa. jadi ketika itu salah satu perusahaan provider yang bersar di indonesia di bajak atau d bobol oleh beberapa hacker, dan yang mengejutkan lagi bahwa pemimpin dari para hacker ini adalah seorang supir angkot. supir angkot ini memiliki kemampuan menjadi hacker secara otodidak, awalnya mereka hanya mengambil secara jumlah yang kecil dan berupa pulsa saja, namun lama kelamaan meraka mengambil uang dan dalam jumlah banyak. para penjahat ini akhirnya di tangkap melalui jejak yang di tinggalkan ketika mereka beraksi dan di telusuri ternyata mereka melakukan aksinya pada sebuah warnet dan pada jam yang sebenarnya warnet tersebut sudah tutup, hal itu memudahkan penyidik untuk menemukan pelaku, karena, tentu saja pada saat itu tidak akan ada orang lain lagi selain para penjahat itu yang menggunakan wanet tersebut sehingga sudah di pastikan yang ada di warnet tersebut adalah tersangka.
          pada kisah cybercrime di atas menunjukan bahwa kejahatan cybercrime tidak harus orang yang benar2 mempunyai titel atau bisa di bilang mampu dengan pendidikannya, justru siapapun bisa melakukan kejahatan tersebut dengan belajar secara otodidak, justru belajar dengan cara seperti itu berpotensi melakukan kejahatan karena mempelajarinya tidak dengan etika atau norma-norma seperti saat kita belajar di sekolah atau di perguruan tinggi. dan kesempatan adalah hal yang sangat berbahaya, seperti yang terjadi pada kisah di atas, awalnya para penjahat itu mengambil dengan jumlah kecil namun karena kesempatan yang besar yang terbuka maka mereka dengan nekat mengambil dengan jumlah yang sangat besar sehingga merugikan pihak korban. jadi intinya jika kita mempelajari sesuatu yang berpotensi melakukan kejahatan harus di imbangi dengan pengetahuan yang tepat atau yang benar sehingga mencegah menyalahgunakan pengetahuan tersebut.

Perbedaan Cyberlaw pada bebrapa negara & dampak UU ITE pada Indonesia

NO. 1
·         Pada kali ini saya akan membahas tentang Cyberlaw di berbagai negara, dalam hal ini saya memberikan contoh dari 3 negara yaitu Indonesia, Singapore, Vietnam. Sebelumnya saya akan menerangkan tentang apa itu Cyberlaw, Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. 
Dan di bawah ini adalah cyberlaw dari negara :
INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan : 
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya; 
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik; 
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan 
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll; 
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan 
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup : 
• Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. 
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.   
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya. 

VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

·         Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan bebrapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud negara malaysia tidak hanya mencakup kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi dan material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer yang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
·         Council of Eroupe Convention on Cyber Crime
Council of eroupe convention on cyber crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of eroupe convention on cyber crime berisi undang-undang pemanfaatan teknologi informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
            NO. 2
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.


Sumber :

http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441

http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/

http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html