UANG, BANK DAN PENCIPTAAN UANG
TEORI ORGANISASI UMUM 2
Mata
Kuliah :
Teori Organisasi Umum
Dosen
: Ira Phajar Lestari
Kelompok 6 :
1. Fahri Alfaruqi (NPM
:12111594)
2. Indra Pratama (NPM
:13111605)
3. Yuni Pusparahayu (NPM :17111665)
4. Runy Afina Putri (NPM :16111498)
5. M. Luthfi Shibghatullah (NPM :17111843)
6. Hendrikus Richardo (NPM :18111165)
7. Muhammad Riansyah L. (NPM :14111945)
8. Candra Juniardi (NPM :11107863)
Kelas : 2KA12
Jurusan : Sistem
Informasi (SI)
Fakultas : Ilmu
Komputer dan Teknologi
Informasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Daftar Isi
Kata pengantar .............................................................................................1
Bab 1
Uang .............................................................................................2
1.1 Jenis-Jenis
Uang .............................................................................................2
1.2 Teori Nilai
Uang .............................................................................................4
Bab 2
Bank .............................................................................................6
3.1 Fungsi Bank .............................................................................................6
3.2 Jenis-Jenis
Bank .............................................................................................6
3.2.1 Bank Sentral .............................................................................................6
3.2.2 Bank Umum .............................................................................................7
3.3 Penciptaan
Uang .............................................................................................8
Bab 3
Study Kasus .............................................................................................10
Kesimpulan .............................................................................................11
Daftar Pustaka .............................................................................................12
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim,
dengan bismilah tadi saya membuka makalah ini. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa karena telah memberikan kita kesehatan untuk beraktifitas, tak lupa rahmat
serta salam kita curahkan pada Junjungan Alan Nabi Muhammad SAW. Ini adalah
makalah dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum, dimana makalah ini telah
kami selesaikan dengan insyaAllah baik dan tepat.
Makalah
ini membahas tentang uang dan teorinya yang bermacam-macam, semoga makalah ini
dapat bermanfaat oleh si pembacanya.Jika memang ada kesalahan penulisan atau
kesalahan teori dan arti mohon sekiranya untuk di maafkan.Atas perhatiannya
kami ucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya.Assalamualaikum,
warrohmatullahi, wabarrokatuh.
BAB I
UANG
Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.Uang sendiri di dunia sudah seperti hal yang sangat pokok, dimana semua
manusia membutuhkannya.Di setiap Negara mempunyai mata uang berbeda dengan
nilai yang berbeda pula.
Sejarah uang
sendiri berawal dari pada saat jaman primitif dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya dari alam, dan ketika sumber daya alam yang mereka gunakan mulai
habis, di zaman peradaban kuno manusia mulai menukarkan barang yang dimilikinya
dengan barang dari orang lain. yang disebut barter. Kemudian setelah zaman
lebih maju, manusia mulai menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang.
Alat ini disebut uang barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan
tulisan dan huruf, dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang
fiduciair).
1.1
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar
dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering
pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar
di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika
ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk
menarik uang giral, orang menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal
menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang
kertas.
Uang logam ialah uang
yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas
dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima
orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga
mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam
tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam memiliki
tiga macam nilai.
Nilai nominal, nilai yang tercantum
pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus
rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya
berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah,
uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa
emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain : Tahan lama dan
tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan
nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya.Semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin
tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan nilai nominal uang yang kecil (dikenal dengan nama uang receh).
Namun ada pula uang logam yang bernilai besar yang dibuat dalam jumlah yang terbatas.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas
dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas,
plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Pada dasarnya
antara uang kertas dan uang plastik hanya berbeda dari bahan yang digunakan
untuk membuatnya. Uang plastik ini pertama kali dibuat dan diperkenalkan oleh
negara Australia. Pemerintah cenderung membuat uang dari bahan plastk untuk
uang yang benilai nominal tinggi.
Uang kertas
mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki
dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Menurut Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua) macam uang kertas :
Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang)
dari kertas di antaranya :
· Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia
· Ongkos pembuatan
relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
· Peredaran uang
kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah
diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan
uang tanda (token money).
1) Uang
Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas
uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain,
nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam
uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
2) Uang
Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera
diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang
atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya
Rp750,00.
1.2
Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah
keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi perhatian para
ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap
kegiatan ekonomi.Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan
oleh beberapa ahli.Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis
dan teori uang dinamis.
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis"
bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang
itu ada harganya?Mengapa uang itu sampai beredar?Teori ini disebut statis
karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan
ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
- Teori Metalisme
(Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat
seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam
yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
- Teori Konvensi
(Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini
menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
Uang diterima
berdasarkan nilai daya belinya.
Asal mula uang
karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat
bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari
negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori ini
mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara
lain:
- Teori Kuantitas dari David Ricardo. Teori ini menyatakan
bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang
yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka
nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
- Teori
Kuantitas dari
Irving Fisher. Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan
lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang,
barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
BAB II
BANK
Kalau kita bicara uang pasti kita bicara BANK.
Bank sendiri diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di
atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang
keuangan.
3.1
Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang
memegang lisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan
dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima
tabungan dan memberikan pinjaman.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
atau uang.Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
3.2
Jenis Bank
3.2.1
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya
adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai
Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir
(kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara
stabilitas moneter;
6. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah:
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur dan
mengawasi bank.
3.2.2
Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi
laba.Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga
keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga
lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan
lain sebagainya.
3.3
Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang
baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
2. Melalui
pengadaan utang dan pinjaman,
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur
produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu
ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan
uang, mazhab
monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank memberikan
kredit.Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali
plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi
untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi
untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI
didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua
Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN.PERKEBA, dan PN. Artha Yasa.
Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971,
selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk
terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006
di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan
tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik
Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai,
meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri
mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen
tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital.Oleh karena itu, Perum
Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada
setiap produk cetakannya.
BAB III
STUDY KASUS
Waspada pengedar uang palsu. Pada saat
itu di banyuwangi pada tanggal(13/6/2012) kepolisian resor Banyuwangi telah
menyita 650 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000. Wakil kpala resor banyuwangi
komisaris Muhammad Aldian mengatakan, uang palsu itu di edarkan oleh M Haris
(43), warga Srengseng,Jakarta selatan. Haris mengedarkan uang palsu dengan
modus menukarkannya dengan uang asli. Haris yang mengaku baru sekali
mengedarkan uang palsu itu di ringkus di pelabuhan jangkar situbondo setelah di
jebak polisi dari resor banyuwangi. Dari haris polisi menyita sekitar 650
lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 .Setelah haris polisi juga menangkap
pengedar lain yaitu Jufriyanto, warga
Jember dan Talib, warga Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Aldian, peredaran uang
palsu biasanya marak menjelang lebaran. Warga diminta hati-hati saat menerima
lembaran uang dengan nominal besar.
KESIMPULAN
Uang
adalah kebutuhan pokok bagi manusia sejak ditemukannya dahulu pada peradaban
kuno, dimana dari jarak waktu tersebut sampai sekarang uang mempunyai berbagai
jenis dan nilainya.Dari waktu kewaktu uang menjadi bervariasi dan
bermacam-macam, ada yang menjadi semakin besar bentuknya da nada pula yang
menjadi kecil.Di Negara-negara di dunia, Bank lah yang berhak menciptakan uang
dengan undang-undang yang telah di tetapkan pada Negara tersebut. Sehingga jika
ada yang memalsukan uang tersebut akan dikenakan sanksi yang telah di tetapkan
pada undang-undang tersebut.